Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria Berusia 57 Tahun Diamankan Polisi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria paruh baya lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial J (57) usai dilakukan panggilan pemeriksaan kepada pelaku pada hari Senin(2/6/2025), lalu penyidik langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Tersangka datang sendiri ke Unit PPA setelah menerima panggilan kedua, Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka telah ditetapkan dalam perkara persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berinisial bunga, "jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, kasus ini berawal dari laporan warga pada tanggal 29 April 2025. Dimana peristiwa persetubuhan diduga terjadi pada hari Senin 2 Desember tahun 2024 lalu di rumah tersangka terhadap korban yaitu seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
"Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan fisik korban dan melaporkan ke polisi, "tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius secara fisik dan psikologis.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, "tegasnya.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan Perempuan di lingkungan sekitar.
Editor : Heri Fulistiawan