LAMPUNGSELATAN -iNewsLamsel.id-Polres Lampung Selatan tetapkan AR (17) sebagai tersangka penganiayaan kepada salah seorang santri MF (16) di Lampung Selatan yang berujung tewas usai mengikuti ujian kenaikan sabuk pencak silat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk pimpinan pondok pesantren yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kami menetapkan status tersangka terhadap satu orang berinisial AR (17). Di mana tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Dan hasil autopsi, menunjukkan benar ada luka pada bagian dalam perut korban," bebernya pada awak media.
Yusriandi melanjutkan, tersangka merupakan pelatih dan juga masih berstatus santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
AR ini merupakan pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren tersebut. Motif daripada kasus ini adalah punishment yang sudah menjadi tradisi bagi perguruan pencak silat ponpes tersebut," ucapnya.
Dalam waktu dekat Polres Lampung Selatan akan menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Dan tersangka dikenakan pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Editor : Heri Fulistiawan