LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Polres Lampung Selatan berhasil menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Jl. Ibnu Hasyim Pasar Bawah, Kalianda pada Rabu (17/01) pukul 23.00 WIB. Dari keenam pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur, yakni M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16), yang diamankan pada Senin (22/1/2024) pukul 03.00 WIB.
Konferensi pers dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas, dan orang tua siswa. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan kesengajaan mengundang berbagai instansi dan masyarakat untuk menyoroti kasus pengeroyokan yang menjadi perhatian Polres Lampung Selatan.
Yusrin menyampaikan bahwa gesekan antar-pelajar dan pemuda, terutama yang dimulai dari saling posting dan tantangan di media sosial, sering terjadi di Lampung Selatan. Kejadian ini mengakibatkan korban NS (14) mengalami luka serius di kepala, leher, dan lutut akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Korban, yang masih di bawah umur, kini menghadapi kesulitan berkativitas normal dan terganggu sekolahnya. Penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan korban dan pelapor, diikuti oleh serangkaian penyelidikan oleh Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda.
Para tersangka kini berada di Mako Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dalam proses hukum ini.
Editor : Heri Fulistiawan