get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Ketahuan Gondol Mesin Diesel, 2 Pemuda asal Rajabasa Lamsel Diamankan Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 | 07:17 WIB
header img
Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda, menangkap Jefri (22) dan Rizki (20) karena membawa kabur mesin diesel.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap Jefri (22) dan Rizki (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin kemarin (6/2/2023).

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan ihwal penggerebekan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu.

"Pelaku Jefri dan Rizki, diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kamis(9/2/23).

Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik Tarmizi (50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.

"Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah," lanjut Kapolsek.

Saat pelaku sedang menggotong mesin diesel curian itu, ada seorang petugas Linmas yang melihat lalu melapor ke korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda," urai Sugianto.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku. Alhasil, sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni Jefri di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.

"Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat korban," tegas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.

"Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut