get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Punk jadi Pengedar 405 Butir Obat Terlarang Dicokok di Rumah Kontrakan  

Lahannya Diduga Diserobot, Warga Desa Pardasuka Lamsel Laporkan PT Sorento Nusantara ke Polisi

Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:24 WIB
header img
Edi Susanto, Warga Desa Pardasuka Lamsel didampingi Kuasa Hukumnya, Arif Hidayatullah SH Laporkan PT Sorento Nusantara ke Polres Lampung Selatan.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - PT Sorento Nusantara dilaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel) dengan tuduhan menyerobot lahan milik warga seluas 8 hektar, dan kemudian diagunkan ke Bank Mandiri.

Laporan ke Polres Lampung Selatan dibuat oleh Edi Susanto warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan.

"Kami mendampingi klien kami bernama Edi Susanto, melaporkan PT Sorento Nusantara terkait dugaan tindak pidana penyerobotan atau penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Perppu Nomor 51 Tahun 1990," kata Arif Hidayatullah, dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi didampingi Edi Susanto saat ditemui di Polres Lamsel, Kamis kemarin(8/12/2022).

Arif mengatakan, pihaknya melaporkan pihak perusahaan atas nama PT Sorento Nusantara ke Polres Lamsel lantaran lahan milik kliennya saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan tersebut. Karena perbuatan tersebut, sampai dengan saat ini Edi Susanto tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut sehingga mengalami kerugian materil.

"Luas lahan klien kami yang kini dikuasai perusahaan sekitar 8 hektar. Kerugian yang dialami klien kami kurang lebih sekitar Rp1 miliar," ujar Arif.

Arif menjelaskan, laporan kliennya telah diterima oleh petugas Unit Harda Polres Lampung Selatan dengan Nomor: STTLP/1289/XII/2022/SPKT POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Ia menerangkan, pihaknya sebelumnya juga telah melayangkan somasi sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.

"Maka akhirnya klien kami ingin melakukan upaya hukum lain karena memang perlu adanya kepastian hukum agar tanah tersebut bisa dikelola kembali oleh klien kami," tegas Arif.

Arif melanjutkan, saat ini di atas lahan milik kliennya tersebut sudah dipasang patok atas nama PT Sorento Nusantara. Di patok itu juga tertulis "Tanah tersebut sudah diagunkan ke Bank Mandiri".

Ia menegaskan, almarhum orang tua kliennya tidak pernah menjual tanah sebanyak 12 bidang ke PT Sorento Nusantara. "Kalau untuk lahan yang sudah dijual klien kami tidak dipermasalahkan. Tapi untuk lahan yang belum dijual ayo dong seperti apa penyelesaiannya. Jangan terus berbuat semena-mena terhadap klien kami," ujarnya.

Arif mengapresiasi kesigapan para penyidik Polres Lamsel yang telah merespon laporan kliennya tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat segera dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," imbuhnya.

Edi Susanto, pemilik lahan berharap, laporannya bisa segera diproses secara hukum oleh penyidik Polres Lamsel. "Harapannya ya berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan semuanya yang saya minta bisa selesai secepatnya. Itu saja harapan saya," kata Edi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pihak PT Sorento Nusantara.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut