Logo Network
Network

Limbah Masuk di Pemukiman, Ratusan Warga Desa Sukabanjar Lamsel Tuntut PT Woongsol Ditutup

Heri Fulistiawan
.
Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:03 WIB
Limbah Masuk di Pemukiman, Ratusan Warga Desa Sukabanjar Lamsel Tuntut PT Woongsol Ditutup
Ratusan masyarakat Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menggelar aksi demontrasi kepada PT. Woongsol Nature Indonesia.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Ratusan masyarakat Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menggelar aksi demontrasi kepada PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) yang berada di RT/02 Dusun II Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (8/13/2022).

Para pendemo menuntut perusahaan yang berasal dari Korea tersebut ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali di wilayah itu, dikarenakan hanya memberikan dampak negatif dari limbah yang dihasilkan.

Diketahui PT. Woongsol Nature Indonesia berdiri sejak tahun 2014 dan bergerak pada bidang Produksi dan Ekspor Komoditi Agricultural Raw Material itu, diduga hanya memberikan janji manis kepada warga yang terdampak oleh debu yang dihasilkan dari hasil olahan Perusahaan asal negeri ginseng tersebut.

Koordinator Aksi demonstrasi Ahmad Lutfi (31) menyatakan, Demonstrasi itu merupakan aksi yang ke tiga kalinya yang dilakukan oleh warga.

“Demo ini yang ketiga kalinya, yang pertama dan kedua telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, namun dalam perjalanannya, pihak PT. Woongsol mengingkari, makanya kami adakan demo yang ketiga ini, ini juga yang terakhir kami berikan teguran, jika tidak di indahkan kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi dari ini”. Ucapnya.

Lutfi juga menambahkan, tuntutan warga harus segera dipenuhi, melihat efek negatif yang dihasilkan dari limbah untuk kesehatan masyarakat itu sendiri.

“Saya selaku warga sekaligus koordinator dalam kegiatan ini, menyampaikan keinginan warga jika tidak dipenuhi maka PT. Woongsol harus di tutup, melihat dampak negatif dari debu yang dihasilkan sangat meneror kami”. Imbuhnya.

Direktur PT. Woongsol Hur Yang Mo Melalui Human Resource Development (HRD) sekaligus penerjemah Oktovie Herousa menyatakan, akan memenuhi tuntutan dari warga sekitar dan akan membayarkan kewajibannya yang sempat tertunda sebelumnya.

“Pihak PT. Woongsol akan memenuhi tuntutan dari warga serta menyelesaikan komitment kesepakatan sebelumnya”. Ucapnya singkat.

Adapun tuntutan yang disepakati adalah pihak PT. Woongsol akan menyelesaikan perjanjian sebelumnya yang sempat tertunda selama 6 bulan lalu, dalam waktu 14 hari ke depan dan setelahnya akan ada kesepakatan lanjutan antara kedua belah pihak.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.