LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya wajib tahu dan memahami terkait isi kandungan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Lamsel nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sebab, isi pada kandungan Perda yang belum lama di sahkan melalui rapat paripurna DPRD setempat ini ternyata meliputi banyak pengaturan tentang pemenuhan hak-hak anak yang wajib dilindungi.
Bahkan, jika ada yang melanggarnya dapat berurusan dengan pihak berwajib. Hal demikian diterangkan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosadi pada momentum sosialisasi Perda (Sosper), yang dilaksanakan di Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Senin (21/11/2022).
Dikatakan politisi senior itu, ada sekitar 17 hak anak yang tertuang dalam perda nomor 4 tahun 2015. Dari mulai hak tumbuh kembang, hak mendapatkan identitas, hak beribadah sampai pada anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Maka, seluruh warga masyarakat wajib dapat memahami regulasi tersebut.
“Semua warga masyarakat berhak mengawasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak ini. Maka dari itu, kita khususnya di DPRD Lampung Selatan sangat gencar mensosialisasikan penyelenggaraan perlindungan anak. Karena di masyarakat awam, ini masih belum tersosialisasikan dengan baik dan masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang dimaksud dengan hak-hak anak,” ujar Hendry Rosadi seraya memberi imbauan, saat diwawancarai.
Bang Hero (Sapaan akrab Hendry Rosadi,red) menegaskan, tidak boleh ada lagi kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak-anak. Menurutnya, para orang tua diharuskan memberikan perlindungan terhadap anak dengan sebaik-baiknya. Termasuk, pemenuhan gizi yang seimbang agar tidak terjadi stunting atau gizi buruk.
“Mereka tidak tahu, kalau hak anak itu sudah dilindungi dari sejak dalam kandungan. Bagaimana pemenuhan tentang gizinya, jangan sampai dia lahir dengan kondisi stunting sampai dia tumbuh kembang itu harus dijaga. Kemudian pendidikannya, karena ini menentukan arah masa depan bangsa,” imbuhnya. Lebih lanjut Bang Hero mewanti-wanti, anak-anak tidak boleh di eksploitasi dalam hal mempekerjakan dibawah umur karena bertentangan dengan hak dasar anak.
“Anak-anak dilindungi oleh negara, melalui Perda Nomor 4 tahun 2015. Supaya kekerasan fisik, penelantaran dan eksploitasi serta pelecehan terhadap anak tidak terjadi lagi dan harus segera diakhiri. Dan juga keluarga tempat mereka tinggal harus nyaman, ini bapak ibu yang punya anak dia diberikan pengertian dan wawasan bahwa ada peraturam undang undang tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” timpalnya politisi PDI Perjuangan itu.
Masyarakat juga diminta untuk berani melapor apabila melihat kejadian kekerasan, penelantaran bahkan eksploitasi terhadap anak-anak ke aparatur desa, aparatur pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
“Kalaupun terjadi kekerasan, penelantaran dan pelecehan serta ketidakadilan terhadap anak, masyarakat berhak untuk melaporkan ke aparat Kelurahan/Desa atau ke pamong terdekat. Kalau menyangkut hukum, bisa melaporkan ke aparat hukum,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan