LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tekan 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di jalan Lintas Sumatera, Senin(17/10/2022).
Kejadian bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street di pinggir jalan Jalur Dua depan kios buah Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan pelapor bernama RY (23) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel yang sedang melaksanakan patroli bersama anggotanya pelaku berinisial JEP(24) di Jalan Lintas Sumatera setelah menerima laporan dari RY(23) warga Desa Bakauheni, bahwa pelaku kabur membawa kendaraan curiannya dari Bakauheni menuju arah Kalianda.
"Saat patroli kami melihat kendaraan yang dibawa oleh pelaku, merasa curiga dengan kehadiran kendaraan patroli pelaku langsung menambah kecepatan kendaraannya,"terang Iptu Gobel.
Ia menambahkan pada saat akan kabur dari kejaran petugas pelaku akhirnya terjatuh, sehingga pelaku dan barang bukti kendaraan berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku selanjutnya di bawa ke Puskesmas Bakauheni.
"Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencurian kendaraan Honda Beat Street warna silver hitam bersama dua rekannya yaitu D dan J yang saat ini masih DPO, "lanjutnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Heri Fulistiawan