get app
inews
Aa Read Next : Dapat RJ dari Kejari Lamsel dan Langsung Bebas, Ibu Pelaku Pencurian Sujud Syukur Sambil Menangis

Gelar Seminar Hukum Kejari Lamsel Beri Materi Restorative Justice Buat Mahasiswa Lampung Selatan

Kamis, 21 Juli 2022 | 05:56 WIB
header img
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati sedang memberi materi dalam Seminar Hukum Restorative Justice di STIH Muhammadiyah Kalianda. Foto/istimewa.

Lampung Selatan, Inews.id-- Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggelar seminar hukum kepada mahasiswa STIH Muhammadiyah Kalianda. Pertemuan antara pengacara negara dengan calon penyandang gelar hukum di lantai 2 kampus itu dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 tahun.

Tema yang diusung oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan adalah "Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Untuk Mewujudkan Kejaksaan Yang Humanis". Di mana tema ini menjadi tajuk utama yang dibahas dalam seminar di kampus yang terletak di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda, Muhtadli patut mendapatkan apresiasi. Menurut dia, hal ini sangat menarik bagi mahasiswa. Tema Restorative Justice perlu dipahami oleh mahasiswa karena merupakan bagian dari sistem praperadilan pidana. Artinya Kejaksaan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan di dalam sebuah perkara. "Ini penting untuk kita ketahui. Mahasiswa harus mampu jadi penyambung lidah tentang restorative justice ini," katanya.

Mahasiswa harus belajar banyak supaya mampu mematangkan materi kuliah. Muhtadli mengatakan mahasiswa dan masyarakat perlu memahami restorative justice, supaya masyarakat bisa tahu soal duduk perkara mana yang harus dibawa ke ranah persidangan. Sebab, tidak semua perkara harus diselesaikan ke arah sana. "Selama kampus berdiri, baru ini dari Kejaksaan memberikan materi seminar. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan," kata Mutadli.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan kepada mahasiswa mengenai tugas kejaksaan. Restorative Justice untuk mengurangi kapasitas tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, lapas sekarang ini sudah kelebihan kapasitas. "Untuk mengurangi kapasitas di lapas, maka restorative justice dihadirkan untuk bisa menyelesaikan perkara sebelum peradilan," katanya.

Astuti menjelaskan bahwa restorative justice atau keadilan restorative adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. "Kami berkomitmen memajukan Lampung Selatan bersama-sama. Kami ingin Lampung Selatan lebih baik lagi," katanya.

Pada kesempatan itu, Astuti juga memperkenalkan para kepala seksi yang membantunya dari bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, dan juga seksi barang bukti. Wanita berhijab ini menjelaskan kepada mahasiswa mengenai tugas masing-masing bidang.

Usai menjelaskan materi, Astuti mengajak puluhan mahasiswa untuk bertanya. Sesi ini berlangsung dengan sangatvhangat. Astuti juga memberikan sebuah hadiah kepada mahasiswa yang mampu menjawab pertanyaan diajukan oleh orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut