Logo Network
Network

Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Kasatlantas: Tidak Akan Ditilang!

Teguh Handika
.
Selasa, 28 Juni 2022 | 20:20 WIB
Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Kasatlantas: Tidak Akan Ditilang!
Kasatlantas Polres Lamsel AKP Jonniver Yolandra dalam sebuah konferensi pers. Foto iNewsLamsel.id/ Teguh Handika

LAMPUNG SELATAN, iNews.id -- Himbauan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi soal pengendara roda dua agar tak memakai sandal jepit saat berkendara, menggema hingga ke daerah.

Adalah Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonniver Yolandra, yang turut mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat selama gelaran Ops Patuh Krakatau 2022 di wilayah hukum setempat.

Kasatlantas juga meluruskan, ihwal pemahaman yang beredar di masyarakat bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit akan dilakukan tindakan tilang.

"Yang dimaksud memakai sandal jepit ditilang itu tidak ada. Yang dimaksud oleh bapak Kakorlantas saat itu, jadi untuk pengguna jalan yang jarak tempuhnya jauh lebih aman menggunakan sepatu," sebut Kasatlantas, Selasa (28/6/2022).

Himbauan tersebut, sengaja dilontarkan karena dilatar belakangi sebuah tujuan yakni demi faktor keselamatan pengguna jalan semata.

"Untuk mengurangi fatalitas kecelakaan. Apabila anda terjatuh, minimal kan kaki anda tidak terlalu parah," imbuhnya.

Terakhir, Kasatlantas menekankan kembali jika pihaknya tidak akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor di kabupaten berjuluk bumi khagom mufakat.

"Jadi, kalau ada yang bilang pakai sandal jepit nanti ditilang itu tidak benar adanya," tegas AKP Jonniver Yolandra sembari mengakhiri.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.