get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Baru 2025 Didepan Mata, Pemerintah Desa Merak Belantung Kerahkan Puluhan Relawan Destana

Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Kasatlantas: Tidak Akan Ditilang!

Selasa, 28 Juni 2022 | 20:20 WIB
header img
Kasatlantas Polres Lamsel AKP Jonniver Yolandra dalam sebuah konferensi pers. Foto iNewsLamsel.id/ Teguh Handika

LAMPUNG SELATAN, iNews.id -- Himbauan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi soal pengendara roda dua agar tak memakai sandal jepit saat berkendara, menggema hingga ke daerah.

Adalah Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonniver Yolandra, yang turut mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat selama gelaran Ops Patuh Krakatau 2022 di wilayah hukum setempat.

Kasatlantas juga meluruskan, ihwal pemahaman yang beredar di masyarakat bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit akan dilakukan tindakan tilang.

"Yang dimaksud memakai sandal jepit ditilang itu tidak ada. Yang dimaksud oleh bapak Kakorlantas saat itu, jadi untuk pengguna jalan yang jarak tempuhnya jauh lebih aman menggunakan sepatu," sebut Kasatlantas, Selasa (28/6/2022).

Himbauan tersebut, sengaja dilontarkan karena dilatar belakangi sebuah tujuan yakni demi faktor keselamatan pengguna jalan semata.

"Untuk mengurangi fatalitas kecelakaan. Apabila anda terjatuh, minimal kan kaki anda tidak terlalu parah," imbuhnya.

Terakhir, Kasatlantas menekankan kembali jika pihaknya tidak akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor di kabupaten berjuluk bumi khagom mufakat.

"Jadi, kalau ada yang bilang pakai sandal jepit nanti ditilang itu tidak benar adanya," tegas AKP Jonniver Yolandra sembari mengakhiri.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut