LAMPUNG SELATAN iNews.id - Sat Lantas Polres Lampung Selatan menindak 119 pengemudi yang melakukan berbagai pelanggaran dengan diberikan sanksi tilang.
Penindakan itu, dilakukan selama operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar sejak tanggal 13 hingga 26 Juni.
Tilang diberikan kepada 6 truk over dimension over loading (ODOL), sisanya 94 pengendara sepeda motor tidak memakai helm, 8 kendaraan tanpa membawa STNK dan 11 tak memiliki SIM.
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Jonniver Yolandra mengatakan, dalam operasi patuh krakatau kali ini pihaknya lebih mengutamakan pembinaan melalui tindakan teguran terhadap para pelanggar lalu lintas.
"Satlantas Polres Lamsel lebih mendorong pembinaan kepada para pengguna jalan daripada tindakan. Sudah 804 teguran diberikan kepada para pelanggar," terang Kasat Lantas, Senin (27/6/2022).
Menurut Kasat Lantas, tindakan teguran terbilang efektif untuk membuat jera para pelanggar karena bila kedapatan melanggar lagi maka tindakan tegas telah menanti.
"Kta berikan surat teguran tertulis, apabila nanti masih melanggar akan kita lakukan tindakan tegas," jelas mantan Kasat Lantas Polres Tanggamus itu.
Pembinaan juga dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, khususnya kepada pelajar yang belum cukup umur untuk memiliki SIM. Apa sebab, anak sekolah rentan melakukan pelanggaran bahkan kecelakaan lalu lintas.
"Kita lebih memberikan edukasi. Hampir semua sekolah dari Kalianda sampai dengan Natar sudah kita sambangi. Kita bekerjasama dengan Kepala Sekolah dan Guru memberikan edukasi untuk anak-anak sekolah jangan membawa kendaraan ke sekolah. Lebih baik diantar orang tuanya, untuk mengurangi kecelakaan anak dibawah umur," himbaunya.
Tak hanya melakukan penindakan, Sat Lantas Polres Lamsel juga melakukan aksi simpatik kepada para pengemudi yang kedapatan tak memakai helm dengan berbagai alasan.
"Selain berupaya melakukan teguran dan tindakan, kita juga sedikit banyak memberikan solusi pengguna jalan yang tidak memakai helm dengan memberikan helm gratis," imbuhnya lagi.
Meski begitu, Kasat Lantas tetap menindak tegas para pelanggar yang mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat atau bodong.
"Yang sudah kami amankan 3 (motor bodong, red.). Kami sudah berkoordinasi dengan Reskrim untuk dilakukan penyelidikan asal usul kendaraan tersebut," ucap AKP Jonniver Yolandra di penghujung.
Editor : Heri Fulistiawan