Teror Preman Hantam Kebebasan Pers, Jurnalis Kompas TV Diancam Dibunuh di Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat diwawancarai awak media usai melakukan pelaporan di Mapolres Lampung Selatan. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel. id – Teror terhadap kebebasan pers kembali terjadi secara terang-terangan. Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, bukan hanya diintimidasi, namun juga diancam akan ditusuk oleh sekelompok preman saat mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap pemilik Laham fi Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Peristiwa mencekam itu terjadi Selasa(25/11/2025) sekitar pukul 15.05, tepat di lokasi yang diduga menjadi basis aktivitas para pelaku. Ketika jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial, justru ancaman nyawa yang didapatkan. 

 

Dihadang 8-9 Orang, Langsung Ditanya Soal Berita

Berdasarkan penelusuran, setibanya di lokasi liputan, Teuku langsung dikerubungi 8 hingga 9 orang pria. Tanpa memperkenalkan diri, mereka langsung menanyakan perihal pemberitaan dugaan pemerasan terhadap warga yang sebelumnya telah terbit di media online.

Situasi memanas saat para pelaku menunjukkan sikap agresif dan penuh tekanan  psikologis, meskipun korban telah menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis Kompas TV yang sedang bertugas secara sah.

“Tekanan terus meningkat, suara mereka meninggi, dan saya terus didesak untuk menghentikan peliputan,” ungkap Teuku.

 

Ancaman Tusukan Dipertontonkan di Depan Warga

Teror mencapai puncaknya ketika seorang pria berinisial B secara terbuka melontarkan ancaman pembunuhan. 

“Dia bilang, ‘Saya akan tujah kamu’, sambil memperagakan tangan ke arah pinggang sebelah kiri seperti hendak mengambil senjata,” jelas Teuku.

Ancaman tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Lebung Uninh, RT 3 RW 7 dan disaksikan langsung oleh sejumlah warga, yang hingga kini hidup dalam ketakutan namun belum berani bicara terbuka.

Korban sempat ditarik paksa untuk berpindah lokasi, sebuah manuver yang diduga kuat untuk mengisolasi korban dari saksi. Teuku menolak secara tegas demi menghindari potensi kekerasan yang lebih brutal.

 

Laporan Polisi dan Trauma Psikologis

Mengalami tekanan psikis berat, Teuku melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan dengan Nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Ancaman tersebut tidak hanya membahayakan nyawanya, namun juga menimbulkan trauma mendalam sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas dalam menyampaikan kebenaran kepada publik. 

“Kalau saya saja bisa diancam seperti ini, bagaimana dengan jurnalis lain yang tidak punya perlindungan institusi besar?” ujarnya.

 

Dugaan Jaringan Premanisme dan Pemerasan Lahan

Kasus ini tak berdiri sendiri. Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, kelompok yang melakukan intimidasi diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemilik lahan di wilayah Desa Legundi dan sekitarnya. Warga disebut dipaksa menyetor uang agar lahan mereka “aman” dari gangguan kelompok tertentu.

Aksi intimidasi terhadap jurnalis diduga sebagai upaya sistematis menutup mulut media yang mulai mengungkap praktik kotor tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar ancaman terhadap wartawan, melainkan indikasi kejahatan terorganisir yang menantang negara secara terbuka. 

IJTI: Ini Teror Terhadap Demokrasi

Ketua IJTI Pengda Lampung Andres Afandi menyatakan bahwa apa yang dialami Teuku adalah bentuk teror terhadap perd dan demokrasi. 

“IJTI mengutuk keras aksi ini. Kami mendampingi korban secara penuh dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diproses hukum. Ini bukan lagi soal individu, tapi soal keselamatan seluruh jurnalis di Lampung,” tegas Andres.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network