Lampung Selatan, inews Lamsel.id - Proyek Swakelola Type I yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi ladang korupsi. Proyek yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2025 ini, diperkirakan menelan dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Proyek yang dimaksud adalah kegiatan penanganan longsegment jalan kabupaten Lampung Selatan swakelola, jenis pekerjaan rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan ruas Lubuk Dalam, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Berdasarkan perhitungan, volume beton 6 kubik seharusnya dapat menutup area sepanjang 8,89 meter dengan lebar 4,5 meter dan tebal 0,15 meter. Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa panjang area yang dicor lebih panjang dari yang ditetapkan, yaitu lebih dari 9 meter.
Dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD di Kabupaten Lampung Selatan. Apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini? Apakah semua prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku? Semua pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa dana APBD digunakan dengan efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait