LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah peredaran narkotika. Wilayah ini disebut menjadi salah satu basis penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dua pekan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut. Dari operasi itu, polisi mengamankan enam tersangka yang terdiri dari dua bandar dan empat penyalahguna.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan bahwa para bandar di Komering Putih bahkan menyediakan gubuk atau saung tersembunyi di area perkebunan untuk memfasilitasi para pengguna mengonsumsi narkotika.
“Selama dua pekan terakhir, kami menangkap enam orang di Kampung Komering Putih. Dua di antaranya bandar berinisial RZ (30) dan AG (26), sisanya empat orang pemakai. Wilayah ini memang dikenal sebagai zona merah narkotika dan menjadi salah satu target utama kami,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Eko menjelaskan, RZ ditangkap dalam penggerebekan pada Rabu, 30 Juli 2025, di perkebunan sawit Kampung Komering Agung. Selain RZ, polisi juga mendapati dua pria, MH (32) dan AS (29), yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu di gubuk yang difasilitasi sang bandar.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, dua sekop sedotan, satu timbangan digital, dan satu kotak hitam.
Selanjutnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025, polisi kembali menangkap bandar narkoba AG (26) di lokasi berbeda. Dari tangan AG, disita sabu siap edar, plastik klip bening, timbangan digital, dua sekop sedotan, serta uang tunai Rp320 ribu.
“Selain AG, kami juga mengamankan dua pengguna berinisial DD (33) dan HL (42) yang tertangkap basah membeli sekaligus mengonsumsi sabu di gubuk yang disediakan AG,” jelas Eko.
Eko menambahkan, dua gubuk yang disediakan para bandar untuk aktivitas narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kecamatan Gunung Sugih.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait