Gelapkan Pakan Udang di Perusahaan, Seorang Karyawan Produksi Pakan Udang di Lamsel Diamankan Polisi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan menangkap seorang karyawan Perusahaan Pakan Udang berinisial RA(26) di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (5/7/2025) pagi, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pelapor, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, melaporkan kehilangan barang berupa empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia kepada SPKT Polsek Kalianda.
“Pelaku adalah karyawan yang menjabat sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut. Ia memanfaatkan posisinya dengan cara menyembunyikan pakan udang di dalam plastik tempat sampah dan membawanya keluar gudang tanpa izin,” ujar Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi.
Kejadian penggelapan terjadi pada Kamis(3/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam plastik sampah untuk kemudian dikeluarkan secara diam-diam dari area hatchery.
Aksi pelaku sempat tidak diketahui, namun setelah dilakukan pengecekan barang, korban menyadari kehilangan dan langsung melapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Jumat(5/7/2025) pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Desa Way Muli.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia sudah kami amankan Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan jabatannya untuk mengakses barang dagangan secara langsung. Dengan memanfaatkan kepercayaan sebagai kepala produksi, ia mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan, di antaranya 1 bungkus plastik berisi pakan udang merk ELEVIA ukuran 500 gram, 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram, serta 1 unit sepeda motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi:
“Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima tahun.” tegasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait