TANGGAMUS,iNewsLamsel.id-Hermawan alias Aan (43), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, harus mengalami luka serius pada lengan kirinya dan punggungnya akibat serangan dengan golok yang dilakukan oleh KM (50), seorang warga setempat.
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., insiden tersebut terjadi secara tiba-tiba ketika korban bertemu dengan pelaku. Tanpa peringatan, KM langsung menyerang Hermawan dengan golok, menyebabkan luka parah pada korban.
Meskipun berusaha menghindar, Hermawan tidak bisa menghindari serangan tersebut. Setelah melancarkan serangannya, KM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo.
Korban segera mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Sukaraja sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menduga bahwa motif dari serangan ini berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.
KM, yang merupakan kakak sepupu korban dan tetangga sekaligus, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat malam, 22 Maret 2024.
Pelaku dan barang bukti yang diserahkan telah dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, KM ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan penyerahan diri pelaku, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hermawan, korban pembacokan ini, harus menghadapi proses penyembuhan sambil menantikan keadilan atas tindakan kekerasan yang menimpanya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait