Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA Asal Sumsel Diamankan Polisi

Ira Widyanti
Seorang siswa SMA RF (16) nekat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Senin (29/5/2023). (foto : inews.id)

Dennis menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial instagram, lalu sepakat bertemu di Bandarlampung pada 8 Mei 2023. 

Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di daerah Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandarlampung. 

"Di tempat penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis. 

Dennis melanjutkan, kemudian pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya lalu keduanya kembali melakukan hubungan suami istri. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network