Dennis menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial instagram, lalu sepakat bertemu di Bandarlampung pada 8 Mei 2023.
Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di daerah Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandarlampung.
"Di tempat penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.
Dennis melanjutkan, kemudian pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya lalu keduanya kembali melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta