BANDARLAMPUNG, iNewsLamsel.id - Seorang siswa SMA RF (16) nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Senin (29/5/2023).
RF adalah warga Kecamatan Bahung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut. Dennis mengatakan, pelaku diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi korban RR (15) sebanyak 2 kali.
"Pelaku masih di bawah umur, dia tinggal bersama bibinya di Way Kandis, Bandarlampung," ujar Dennis, Senin (5/6).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta