Curi 3 HP dan 1 Jam Tangan di Ketapang Lamsel, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Heri Fulistiawan
Anggota Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap MN, seorang pelaku pencurian 3 HP dan 1 jam tangan di kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Penengahan Lampung Selatan menangkap MN (18) lantaran menyatroni dan mencuri 3 buah handphone dan sebuah jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, MN melakukan pencurian bersama rekannya inisial MJ, yang kini buron atau berstatus pencarian orang (DPO) pada hari Senin (13/3/2023).

"Pelaku MN ditangkap pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang," kata Gobel, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat diungkapkan, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, para pelaku hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB masuk ke dalam rumah korban bernama Harli Pasaribu (50) melalui jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban.

Dari situlah, pelaku menggondol 2 buah handphone merk Vivo, sebuah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 jam tangan merk Casio.

“Pencurian itu diketahui istri korban sekitar jam 05.00 WIB. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan,” sambung Kapolsek.

Usai mendapat laporan, polisi menyelidiki melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang belum ketahuan identitasnya. Tepatnya hari Selasa (14/3/2023) Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap MN pelaku pencurian.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya inisial MJ. Untuk MJ sudah kami tetapkan dalam DPO," tegas Gobel.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti satu buah handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan.

"Atas perbuatannya, pelaku MN disangkakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network