LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terlibat dalam kasus pencurian emas senilai Rp 150 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga pelaku, identifikasi sebagai Sabi Yuansyah (49), Mukhsar (42), dan Jamalludin (31), ditangkap setelah melancarkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pasar Bakauheni, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut laporan Polisi, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan LP / B - 19 / III / 2024 SPKT / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, yang dibuat pada Selasa, 12 Maret 2024.
Kapolsek Penengahan Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Mustholih, mengungkapkan bahwa Sabi Yuansyah berasal dari Dusun II Sumberejo, Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Sementara itu, Mukhsar merupakan warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, dan Jamalludin berasal dari Dusun Semampir, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Peristiwa pencurian tersebut dimulai dari laporan pencurian barang berharga berupa emas 22 karat di toko emas milik seorang pedagang lokal.
Korban, yang merupakan pemilik toko emas, melaporkan bahwa gembok toko terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang dari etalase. Kerugian material akibat kejadian tersebut mencapai Rp 150 juta.
Setelah menerima laporan, tim tekab 308 Polsek Penengahan dibantu tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku, Jamaludin, berhasil diamankan di kontrakannya di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, Jamaludin mengakui perbuatannya serta menyebutkan keterlibatan Mukhsar dan Sabi Yuansyah dalam aksi kejahatan tersebut.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Mukhsar di rumahnya di Dusun Pantai Muara Piluk, Desa Bakauheni, setelah mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dan menerima bagian sebesar Rp 3 juta.
Di rumah Mukhsar, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu, di rumah Sabi Yuansyah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan brio warna merah, buku tabungan, kartu ATM, dan telepon genggam, yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Para pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait