LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Dalam rangka penelitian penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri kunjungi Polres Lampung Selatan, Senin(24/10/2022).
Kegiatan penelitian ini melibatkan dari perwakilan dari Personil Penyidik Sat Reskrim, Penyidik PPA, Penyidik Sat Narkoba, Penyidik Lalu Lintas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Tim yang di pimpin oleh Kombespol Kombespol Saefuddin dan rombongan disambut oleh Waka Polres Lampung Selatan Kompol Sukamso di Aula GWL Polres Lampung Selatan.
Dalam sambutannya Ketua Tim Litbang Polri Kombespol Saefuddin menerangkan bahwa penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing-masing responden yang diisi menggunakan handphone, dan kemudian di wawancara.
"Dengan pelaksanaan penelitian ini diharapkan mampu mengukur pelaksanaan penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat, "ujarnya.
Diketahui, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (Perpol No.8 Tahun 2021).
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait