LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id- Mursalin (43), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam praktik judi togel (toto gelap).
Penangkapan yang dilakukan menjelang Idul Fitri ini membuatnya harus merayakan lebaran di balik jeruji besi.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih, mengonfirmasi bahwa penangkapan Mursalin terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi penangkapan ini melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan dengan dukungan dari Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah ponsel merk Samsung warna hitam, uang tunai senilai total Rp157.000 dalam berbagai pecahan, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas judi togel tersebut, termasuk catatan angka dan rekapan pemasangan togel.
Menurut Iptu Mustholih, Mursalin diinterogasi dan mengaku telah menjalankan bisnis judi togel secara online. Atas perbuatannya, Mursalin dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian, yang berarti ia akan menghabiskan waktu Idul Fitri tahun ini di tahanan.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, sementara Mursalin dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan
Editor : Heri Fulistiawan