LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id- Dalam sorotan tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan bahwa Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, masih memiliki kesempatan untuk kembali maju pada Pilkada 2024.
Menurut Yusdianto, interpretasi hukum terhadap Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitif nya melebihi setengah masa jabatan definitif.
Dengan demikian, meskipun Nanang Ermanto telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, masa jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021 belum mencapai setengah masa jabatan kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan hal ini, bahwa yang dihitung sebagai satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih," jelas Yusdianto.
Yusdianto juga menyoroti bahwa masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati tidak termasuk dalam perhitungan periode, sehingga tidak menghalangi kemungkinan pencalonannya pada Pilkada mendatang.
"Kita mohon kepada KPU untuk bijak menanggapi perdebatan ini, karena kewenangan dalam regulasi pemilihan umum kepala daerah berada pada pemerintah. KPU hanya melaksanakan peraturan yang ada," tambah Yusdianto.
Perdebatan seputar hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga merambah ke Kabupaten Tulang Bawang Barat dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Editor : Heri Fulistiawan