LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polda Lampung, Polsek Tanjung Bintang, dan Koramil Tanjung Bintang telah menindak tegas balap liar di jalan raya Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Operasi ini berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) dari pukul 17.00 hingga 21.11 WIB.
Sebanyak 120 sepeda motor dari berbagai merek berhasil diamankan oleh polisi karena melanggar peraturan lalu lintas dalam rencana mereka untuk melakukan trek-trekan.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Selatan, Dit Lantas, dan Dit Samapta Polda Lampung.
"Dalam kegiatan razia tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah 120 sepeda motor dan akan menerapkan tindakan tilang," ujar Kapolres.
Razia ini melibatkan 83 personel dari Polres Lampung Selatan serta personel dari Dit Lantas Polda Lampung, Dit Samapta, dan Koramil Tanjung Bintang.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Bandar Lampung, terutama yang sering melintas di jalan tersebut pada sore hari selama bulan puasa, untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kegiatan balap liar ini telah mengganggu pengguna jalan yang melintas, terutama saat jam santai dan menunggu waktu berbuka puasa, dijadikan sebagai ajang balapan liar dan tontonan.
Selama razia dilaksanakan, ditemukan beberapa anak di bawah umur yang juga terlibat dalam balapan liar. Yusriandi menegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur dilarang untuk mengendarai sepeda motor karena dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain.
Dengan tegas, polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menerapkan aturan hukum secara adil dan berkeadilan.
Editor : Heri Fulistiawan