get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Geruduk Mapolres Lamsel, Puluhan Warga Desa Karang Sari Tuntut Purnomo Wijoyo Dihukum Berat

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:05 WIB
header img
Puluhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) menggeruduk Polres Lampung Selatan.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Puluhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) menggeruduk Polres Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (16/1/2024).

Dari pantauan di lapangan, sekira pukul 10.00 WIB, sekitar 50 orang massa mengendarai 4 unit mobil los bak tiba di Mapolres Lamsel dikawal anggota Polsek Penengahan.

Massa langsung bergerak menuju lapangan apel Mapolres dan sempat melakukan orasi, Ketua Formasta Tugiyo mengatakan, ia dan perwakilan seluruh masyarakat Karang Sari menjadi korban mafia tanah.

"Kedatangan kami kesini untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres dan seluruh jajaran, khususnya Unit Harda karena sudah menyidik dan mem-P21 kan proses tanah kami yang sempat mau direbut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," pekik Tugiyo.

Tugiyo melanjutkan, ia dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polres Lamsel karena sudah bekerja untuk masyarakat yang selama ini sudah tertindas.

"Kami sudah luar biasa tergopoh-gopoh, artinya kami sudah lemah dalam bidang keuangan karena mengurusi masalah ini," sambungnya.

Tugiyo berharap, mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo agar bisa dituntut seberat-beratnya atas perkara dugaan pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat tanah lewat Prona tahun 2016 silam.

"Untuk urusan pasal yang dikenakan sudah kami baca sudah kami lihat, Pasal 263 tentang pemalsuan, kiranya pak Kapolres kalau bisa mohon dikembangkan kalau tidak bisa kami sudah puas," tandas Tugiyo.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Karang Sari, Arif Hidayatullah menyatakan, perkara yang melibatkan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo sempat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Dulu sempat mencuat sampai ada intervensi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang kemudian sempat juga menyebabkan terganggunya Kamtibmas," cetus pengacara muda itu.

Saat itu, imbuh Arif, dirinya membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan diproses oleh Unit Harda.

"Hari ini Alhamdulillah berkat kegigihan Polres Lampung Selatan sekarang sudah P21 tahap 2, masyarakat merasa bersyukur," timpalnya.

Kedatangan masyarakat, untuk memberikan apresiasi kepada Polres Lampung Selatan, kiranya bisa memberi tambahan semangat untuk kepolisian.

"Untuk Kapolres beserta jajaran agar tetap teguh berdiri untuk membela kaum lemah seperti kami," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat menerima kedatangan masyarakat menyatakan, tugas polri tidak lain dan tidak bukan keberpihakan pada jalan kebenaran.

"Proses penanganan perkara yang bapak ibu rasakan meskipun mungkin cukup panjang jalannya tapi Alhamdulillah komitmen kami bagaimana mewujudkan legitimasi sosial dan juga legitimasi penegakan hukum," ujar Kapolres.

Yusriandi menyampaikan permohonan maaf manakala dalam penanganan perkara tersebut cukup lama, namun kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada di Polres Lampung Selatan.

"Kami berproses terus berusaha untuk memberikan yang terbaik seluruh masyarakat, bagaimana kami berupaya merespon keluhan-keluhan yang ada di masyarakat dan juga bagaimana dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Yusriandi menyebut, perkara tersebut sudah selesai P21 dan tahap 2, hal itu menjadi suatu kebanggaan untuk kepolisian bisa menyelesaikan perkara.

"Tapi itu tidak lepas menjadi bagian tugas kami memberikan pelayanan terbaik dalam rangka percepatan penanganan perkara," Kata Kapolres.

Apresiasi masyarakat yang disampaikan langsung ke Polres Lampung Selatan, menjadi motivasi kepolisian untuk lebih semangat meningkatkan kinerja di tahun 2024 ini.

"Sesuai arahan pak Kapolda target di tahun 2024 ini, bagaimana meraih legitimasi sosial dan juga legitimasi penegakan hukum. Kami belum bisa menjadi baik tapi kami berusaha untuk lebih baik lagi," harapnya.

Diketahui, sebelumnya Polres Lamsel telah melimpahkan tersangka Purnomo Wijoyo dan barang bukti ke Kejari setempat, Senin (15/1) kemarin. Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Purnomo Wijoyo selama 20 hari kedepan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut