Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara terhadap Ibrahim US, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel), Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bambang Irawan menerangkan, mantan Kepala Desa (Kades) Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Ibrahim US divonis bersalah melakukan penyimpangan APBDes di tahun 2017 hingga 2018.
"Dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ibrahim US terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 9 bulan," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Jumat (28/7) sore.
Bambang melanjutkan, sidang yang berlangsung di Ruang Ali Said itu, juga menjatuhkan denda terhadap Ibrahim sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurunga.
Serta, terdakwa harus membayar uang pengganti Rp517.478.900 subsider pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Terdakwa Ibrahim melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang permberantasan tindak pidana korupsi," sambung Kasi Pidsus.
Persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hendro Wicaksono beranggotakan Aria Verronica dan Charles Kholidy serta Panitera Defky FY. Dimana, Penuntut Umum dari Kejari Lamsel yakni Afhrezan Irvansyah bersama Banu Adji.
"Terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir, dan ada waktu 7 hari setelah pembacaan putusan jika ingin mengajukan banding," pungkas Bambang Irawan.
Editor : Heri Fulistiawan