Lampung Selatan, iNewsLamsel.id – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menegaskan jika ada suatu skenario yang ingin menghancurkan nama baiknya saat dikaitkan dalam kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto usai menjadi saksi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/7/2023).
Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini Nanang Ermanto taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang," kata Nanang Ermanto saat diwawancarai usai persidangan Kamis (27/7) petang kemarin.
Nanang Ermanto juga menegaskan dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
"Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya," tegas Nanang Ermanto.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, bahwa dia membantah semua tuduhan kepada dirinya. Nanang menyebut terdakwa Akbar Bintang selalu mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut.
"Fakta persidangan itu sudah jelas bohong semua yang selama ini. Hari ini saya mengklarifikasi kepada teman-teman media. Itu direkayasa semua," tegas Nanang.
Seperti diketahui, Bupati Lamsel, H. Nanang Eramanto bersama istri Hj. Winarni hadir menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam kesaksiannya, Nanang Ermanto tegas menyatakan bahwa tidak mengenal Akbar Bintang Putranto apalagi menerima uang.
"Tidak kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, Yang Mulia," jawab Nanang Ermanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.
Nanang juga membantah memerintahkan anak buahnya untuk mencari dana berkaitan dengan proyek maupun menjanjikan jabatan. "Tidak pernah saya perintah-perintah," kata Nanang.
Jaksa Elis juga bertanya apakah Akbar Bintang Putranto merupakan keponakannya. "Bukan Yang Mulia. Saya tidak pernah memiliki keponakan seperti dia," jawab Nanang.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Agus Winanda bertanya apakah Akbar Bintang Putranto tim sukses Nanang Ermanto saat pencalonan bupati, Nanang kembali mengatakan tidak.
"Tidak pernah. Tim sukses saya terdaftar di KPU dan Bawaslu," jawab Bupati Nanang.
Hakim juga bertanya apakah Nanang Ermanto juga memerintahkan Akbar Bintang Putranto untuk mencari dana untuk membeli sapi kurban, Nanang lagi-lagi menyatakan tidak pernah.
"Saudara saksi (Nanang Ermanto) saudara pernah meminta dana pembelian sapi untuk kurban?," tanya Ketua Majelis Hakim Agus Winanda.
"Tidak pernah," kata Nanang Ermanto.
Sementara itu, Winarni ditanya oleh jaksa apakah dia pernah menerima uang Rp120 juta dari Azizi (Bendahara PPP) yang didapat dari Akbar Bintang Putranto. Jaksa bertanya, saat itu Azizi menyerahkan uang untuk acara kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram pada April 2019.
"Tidak pernah (menerima uang), tidak ada Yang Mulia," jawab Winarni.
Winarni juga membantah bila Akbar Bintang Putranto kerabatnya. Saat itu, jaksa bertanya apakah benar Akbar Bintang Putranto memanggil Winarni dengan sebutan ‘Buk Le’.
Winarni mengatakan bila Akbar Bintang Putranto bukan kerabat dan saudaranya. Dia menyatakan tak mengenal Akbar Bintang Putranto.
Editor : Heri Fulistiawan