LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Seorang gadis berinisial EM (17) diperkosa oleh seorang pemuda berinisial HP(20) usai berkenalan melalui media sosial WhatsApp.
Kapolsek Kalianda, Lampung Selatan, AKP Sugianto menerangkan, perbuatan asusila itu terjadi pada hari Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"TKP tindak pidana persetubuhan di bawah umur di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Kalianda, "ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin dalam keterangannya, Sabtu(3/6/2023).
Awalnya pelaku HP, menggunakan modus mengirim pesan untuk sesi dengan korban EM.
"Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban untuk janjian bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Kecamatan Kalianda, "sambungnya.
Di dalam rumah itu, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak 3 kali pada hari yang berbeda.
"Kejadian itu membuat korban mengalami trauma, dan didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polsek Kalianda hari Selasa (31/5/2023) kemarin, "ungkapnya.
Pasca mendapat laporan korban, masih di hari yang sama pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mengamankan pelaku saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Kalianda. Pelaku HP masih tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. Selain tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti diantaranya 1 potong celana julot warna coklat, 1 potong baju warna hitam corak putih, 1 potong jilbab warna hitam dan sehelai celana dalam warna coklat serta 1 helai BH warna pink milik korban.
"Tersangka kita mengenakan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan