Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Perkap Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 Tentang HAM dan Tugas Polisi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan sosialiasi Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat(21/10/2022) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasat Samapta, Kasi Propam, para perwira, Kanit Samapta dan para Kanit Reskrim dilingkungan Polres Lampung Selatan dan jajaran dan sebagai Pemateri Kasikum Polres Lampung Selatan Iptu Aidil Herafly.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dilapangan, anggota polri sering dihadapkan pada situasi dan kondisi pada permasalahan yang besar sehingga diperlukan tindakan kepolisian yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia(HAM).
"Perlu dipahami bahwa dalam melakukan tindakan kepolisian, anggota polri harus menjaga Hak Asasi Manusia, sehingga sangat penting disosialisasikan kepada anggota Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas- tugas di lapangan," ujarnya.
Editor : Heri Fulistiawan