JAKARTA, iNewsLamsel.id - Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT yang dilayangkan pada suaminya, Rizky Billar pada Kamis, (13/10) malam.
Resmi cabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora diketahui ingin membenahi dan membina rumah tangga kembali bersama sang suami, Rizky Billar.
"Pada hari ini kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar,” ujar Philipus di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, (14/10/22) dini hari.
Meski laporan KDRT telah resmi dicabut, Rizky Billar hingga 20 hari ke depan tetap menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan pencabutan laporan KDRT itu dilakukan oleh Lesti Kejora. "Iya benar (LP dicabut),” kata Nurma menerangkan.
Lebih lanjut lagi, Nurma ungkap jika Rizky Billar tetap tak bisa dibebaskan begitu saja karena perkara masih bisa dilanjutkan sesuai dengan keputusan penyidik.
“Jika memang sudah ada pencabutan dari korban dan perdamaian, nanti tetap peyidik yang berhak untuk memutuskannya,” terangnya.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh pengacara sang aktor, Philipus Sitepu. Dia ungkap jika Lesti Kejora enggan meneruskan proses hukum terhadap suaminya.
“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” lanjutnya.
Atas pencabutan laporan tersebut, Philipus memastikan jika tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk pemilik album Kejora tersebut.
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” beber Philipus.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Heri Fulistiawan