LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel -Penyelundupan 30 KG Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan 20 ribu butir ekstasi di gagalkan anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan, TKP 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
"Modus operandi penyelundupan narkotika 30 kg sabu-sabu dan 20.000 butir ekstasi berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truck jenis Cold Diesel yang membawa Narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Sukamso saat menggelar Pers Realese di Halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin(5/9/2022).
Sukamso mengatakan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan. "Pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Cold Diesel bernomor polisi BE 8631 WW Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan," katanya.
Sukamso mengatakan Truk jenis Cold Diesel dikemudikan oleh pelaku bernama Faisal dan pelaku Sandi Rustandi sebagai kondektur truk. "Dari hasil pemeriksaan di bak Truk Cold Diesel BE 8631 WW di bawah tumpukan karung yang berisikan arang batok di temukan dua buah tas ransel yang berisi tiga puluh bungkus kemasan plastik yang berisikan kristal narkotika Golongan I jenis sabu-sabu brutto 30 Kilogram," jelasnya.
Tidak hanya Sabu-sabu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi. "Lalu ditemukan empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo Batman warna hijau sebanyak 20 ribu butir ektasi," ujarnya.
Sukamso mengatakan sumber barang dari Medan Tujuan barang ke Cilegon. "Peran pelaku dalam penyelundupan narkotika 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir Ekstasi yakni Pelaku Faisal dan Sandi Rustandi berperan sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Cilegon," katanya.
"Kedua pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 80 juta jika berhasil mengantar sabu-sabu dan ekstasi tersebut," ujarnya.
Sukamso megatakan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pinadana Narkotika," tutupnya.
Editor : Heri Fulistiawan