Logo Network
Network

Terbit HGU Diatas Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Ngadu ke Menteri ATR BPN

Teguh Handika
.
Kamis, 07 Juli 2022 | 10:11 WIB
Terbit HGU Diatas Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Ngadu ke Menteri ATR BPN
Perwakilan Masyarakat Adat Buay Mencurung mendatangi Kementerian ATR BPN di Jakarta mengadukan HGU milik PT SIP. Foto: istimewa

LAMPUNG SELATAN, iNews.id -- Masyarakat Adat Mesuji Timur mendatangi Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 5.000 hektare oleh perusahaan swasta.

Masyarakat Adat Marga Buay Mencurung Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mempermasalahkan penerbitan Hak Guna Usaha milik PT. Sumber Indah Perkasa (SIP).

Sedangkan, sejak awal tahun 1990 lalu masyarakat telah berjuang atas pengembalian tanah ulayat mereka baik di tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Meskipun, perjuangan tersebut belum berhasil.

Kemarin, Masyarakat Adat Marga Buay Mencurung yang diwakili Umbulan Saidi, Tono juga Muslimin didampingi Sinung Karto, SH dari PB AMAN, Basuki SH dan Abu Hasan memutuskan mengadu ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

"Kedatangan Masyarakat Adat ini, sekaligus melaporkan masalah tanah adat seluas lebih kurang 5000 hektar dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP)," jelas Saidi, Rabu (6/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Saidi bersama kawan-kawannya juga mengajukan surat yang isinya meminta Kementerian ATR/ BPN untuk mengkaji ulang terbitnya HGU atas nama PT SIP.

"Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang agar melakukan peninjauan Hak Guna Usaha PT SIP," tandasnya.

Kedatangan mereka, diterima oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi, Biro Hukum Advokasi Kementerian ATR/BPN M Togatorop, Perwakilan Dirjend VII ATR/BPN Bidang Konflik Pertanahan, Perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), serta Staf Wakil Menteri Agraria Tata Ruang.

Pertemuan itu, menghasilkan sebuah harapan baru bagi masyarakat adat yakni kesepakatan berupa rekomendasi untuk meninjau ulang HGU milik PT SIP secepatnya.

"Kementerian Agraria Tata Ruang / BPN akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat Marga Buay Mencurung dengan berkoordinasi ke Kantor Wilayah BPN Lampung dan BPN Lampung Utara. BPN akan segera melakukan peninjauan lokasi keberadaan objek tanah Marga Buay Mencurung yang di kuasai PT SIP," bunyi petikan dalam kesepakatan itu.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.