LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel) membongkar jaringan sindikat curat berikut 14 sepeda motor hasil curian.
Penangkapan besar-besaran itu, bermula dari hilanganya sepeda motor Honda Beat berplat nomor BE 6137 UQ, wama magenta hitam milik seorang mahasiswi bernama Debora Natalia Siallagan asal Pringsewu.
Yakni, hari Senin (20/6/2022) sekira pukul 22.30 WIB motor milik korban terparkir di halaman kostan Ibu Ratu Desa Hajimena Kecamatan Natar, dengan posisi dikunci stang.
Korban yang sedang membereskan kamar kost lalu mendengar suara motor menyala dan saat ditengok, si motor telah raib bersama STNK didalam jok.
Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 17 juta 364 ribu dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk menerangkan, tim Unit Reskrim langsung bergerak usai mendapat laporan koban dengan mengumpulkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara untuk memburu si pelaku.
"Petugas kemudian berhasil menciduk terduga pelaku curat bernama Nur Choiri alias Kiwing (30) di rumahnya di Dusun 1 Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya berinisial GUN (32) masih dalam pengejaran dan berstaus DPO," beber Kapolsek Natar, Senin (27/6).
Dari keterangan saudara Nur Choiri, polisi kemudian mengamankan Heriyanto di Dusun Tanjung Sari III Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar. Dia diduga berperan sebagai perantara menjual motor hasil curian kepada Fauzi seharga Rp 5,3 juta.
"Dari penjualan sepeda motor curian itu, Heriyanto mendapat bagian Rp 800 ribu sedangkan sisanya dibagi rata kepada Nur Khoiri dan GUN sebesar Rp 2,250 juta," urai mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel.
Dari situlah, polisi kemudian menjemput Fauzi yang diduga sebagai penadah saat berada di Desa Rulungsari Kecamatan Natar, tanpa perlawanan berarti.
"Dari hasil pemeriksaan, saudara Fauzi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli sepeda motor dari saudara Heriyanto seharga Rp 5,3 juta," imbuhnya.
Usai pengembangan, polisi mendapati barang bukti 14 unit sepeda motor terdiri dari 3 Honda Vario, 1 Honda Verza dan 10 Honda Beat. Diduga, semuanya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nur Choiri alias Kiwing.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tegas Kompol Enrico D Sidauruk, di penghujung.
Editor : Heri Fulistiawan