Galang Dana Secara Ilegal, Dua Orang WNA Asal Pakistan Diamankan Kantor Imigrasi Bandar Lampung

Heri Fulistiawan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung saat mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdurrahman dan Husain Bux.(Foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNGKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdurrahman dan Husain Bux. Keduanya diamankan lantaran diduga menggalang dana secara ilegal dengan modus berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengatakan bahwa keduanya diamankan karena aktivitas mencurigakan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Dua WNA Pakistan tersebut diamankan karena mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandar Lampung,” ujar Said Senin (7/7/2025). 

Diketahui, kedua WNA tersebut masuk ke Provinsi Lampung pada Juni 2025 dengan menggunakan visa kunjungan, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta. 

Mereka kemudian berpindah ke Bandar Lampung dengan dalih melakukan pengumpulan dana untuk dikirimkan ke negara asalnya.

“Mereka datang ke Bandar Lampung ini meminta sumbangan, dari masjid ke masjid, dengan alasan pengumpulan donasi yang rencananya dikirimkan ke negara asal mereka,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait motif dan jaringan di balik aktivitas keduanya. 

Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya sponsor atau pihak lokal yang bertanggung jawab atas keberadaan kedua WNA tersebut.

“Selama pendalaman, belum ada yang mengaku sebagai sponsor. Mereka datang sendiri dan belum ada perwakilan yang bertanggung jawab,” jelas Said.

Berdasarkan data intelijen, Abdurrahman dan Husain Bux diketahui telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp3 juta. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait kerugian akibat aktivitas tersebut.

Lebih lanjut, Said menyebut bahwa kedua WNA tersebut kemungkinan akan dikenai sanksi deportasi karena dinilai melanggar aturan izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan untuk aktivitas yang bersifat komersial atau pengumpulan dana.

 

“Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka mengenakan visa penjualan namun menggalang dana, sehingga kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan imigrasi jika terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan dari orang asing, khususnya yang berkaitan dengan penggalangan dana tanpa dokumen atau izin resmi.

“Apalagi jika orang asing meminta donasi tanpa dokumen atau sponsor yang jelas. Sebaiknya segera dilaporkan agar tidak timbul kerugian di masyarakat,” pungkasnya. 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network