LAMPUNGTIMUR,iNewsLamsel.id- Seorang pria berusia 30 tahun di Kabupaten Lampung Timur telah diringkus oleh aparat kepolisian setelah terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berumur 5 tahun.
Tindakan yang tidak terpuji ini dilakukan oleh Agus Pramono di rumahnya sendiri, pada saat sang istri bekerja jauh di Jakarta.
Kasus ini terbongkar pasca istri Agus melaporkan perilaku suaminya kepada Polres Lampung Timur.
Laporan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti oleh polisi yang berhasil menangkap Agus tanpa ada perlawanan yang berarti.
Menurut Ipda Indra Setia Budi, Kanit PPA Polres Lampung Timur, Agus melakukan aksinya di rumahnya di Kecamatan Bumi Agung, memanfaatkan kondisi dimana ia seharusnya merawat korban yang tengah luka. Atas perbuatannya, Agus dihadapkan pada Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan risiko hukuman penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun.
Saat ini, Agus tengah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, anak tirinya yang menjadi korban kejahatan seksual ini sedang menjalani perawatan medis dan psikologis akibat trauma yang dialaminya. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan terhadap anak yang terjadi di Indonesia, mengingatkan kembali pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait