Oknum Kepala Dinas di Lampung Selatan Diduga Kampanyekan Caleg

Heri Fulistiawan
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto diduga lakukan kampanye saat memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Petani Milenial Tahun 2023 (Foto: ist)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto diduga melakukan kampanye kepada salah satu calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Video berdurasi 1 menit 45 detik tersebut beredar di sosial media. Isinya mengajak mencoblos Calon Anggota Legislatif, Sudin sebagai Anggota DPR RI, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Sudin akan mencalonkan diri dan maju kembali sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Lampung 1.

Kejadian ini terjadi saat Bibit Purwanto memberikan sambutan saat menghadiri kegiatan Pelatihan Petani Milenial Tahun 2023 di Aula D'sas Caffe dan Resto pada hari Selasa(12/9/2023).

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman saat dikonfirmasi terkait video yang beredar tersebut pihaknya akan menindak lanjuti terkait adanya video yang beredar di media sosial tersebut.

Bawaslu Lampung Selatan akan melakukan kroscek akan keaslian video dan kegiatan yang beredar di media sosial tersebut.

"Kami dari Bawaslu Lampung Selatan akan menindaklanjuti sebagai informasi awal Bawaslu. Kami akan melakukan penelusuran dari informasi tersebut. Dan memintai keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat," kata Arif Sulaiman saat di konfirmasi di kantornya pada Senin(19/9/2023).

"Kami akan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan untuk kegiatan tersebut," lanjut dia.

Ia menjelaskan di dalam pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan jelas menyebutkan sanksi hukum berupa sanksi penjara bagi ASN yang terbukti melanggar aturan Pemilu.

"Sanksi penjara yang diberikan kepada yang terbukti melanggar aturan Pemilu yaitu dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, "jelasnya.

Selain dikenakan sanksi pidana penjara, ASN yang terbukti melanggar aturan Pemilu juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ia juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan pegawai negeri memiliki kewajiban menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu.

"Jadi, ASN ada aturannya tidak boleh terlibat langsung kegiatan konstestasi Pemilu 2024. Kemudian, untuk tidak lagi melibatkan dan terlibat secara sengaja. Tentu ada warning-nya untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," tambah dia.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak membalas dan 2 nomor Handphone nya 08117911xxx dan 081367445xxx saat dihubungi dalam keadaan aktif namun tidak mengangkat.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network