LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kecamatan Kalianda akan mengukuhkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) di 7 Desa se-Kecamatan Kalianda pada (18/7/2023) mendatang.
Camat Kalianda, Pirma Romayansah diwakili Sekcamnya Muhammad Nur mengatakan bahwa pelaksaan pengambilan sumpah Anggota BPD PAW di 7 Desa yang ada dikecamatan kalianda akan dilakukan pada tanggal (18) bosok.
"7 BPD tersebut diantaranya Desa Buah Berak, Kecapi, Babulang, Sumur Kumbang, Tengkujuh, Jondong dan Merak Belantung. Pelaksanaannya disini, di Kantor Kecamatan Kalianda," ungkapnya Sekcam itu pada Rabu (12/7/2023).
Lanjut, Nur mengatakan "sepertinya anggota BPD mundur ini disebabkan dengan berbagai macam alasan. Maka dari itu setelah anggota atau pengurus BPD PAW yang baru dan akan dikukuhkan kedepan mampu menjalankan roda organisasi dengan baik dan bersinergi dengan pemerintah Desa. Serta mendukung semua program diDesa," Pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait