Bobol Kantin di Pelabuhan Bakauheni, Seorang Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi

Heri Fulistiawan
Seorang Pria Asal Jakarta berinisial WP ditangkap anggota KSKP Bakauheni karena bobol kantin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Seorang pria berinisial WP (51) warga Kali Baru Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni lantaran membobol kantin Syva di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Rabu lalu (22/2/2023) sekitar pukul 3.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama WP (51) berhasil dibekuk oleh anggotanya.

"Pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Merak, Banten pada hari Sabtu kemarin jam 09.00 WIB," kata AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Ia menambahkan, sebelumnya, pelaku berhasil membobol Kantin Syva yang terletak di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni milik Ahmad Nurruddin (38) saat ditinggal pulang kerumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang pada Rabu lalu (22/2/2023).

"Waktu itu, pelaku melompati pagar, kemudian masuk kedalam kantin dengan cara merusak pintu belakang kantin dan berhasil membawa kabur barang-barang didalam kantin," lanjut Ridho.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11 juta dan melapor ke KSKP Bakauheni. Polisi lalu bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal, untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.

"Hasil penyelidikan, mengarah kepada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku. Kemudian, personel KSKP Bakauheni ke Pelabuhan Merak dan mengamankan Wahyu Pratama," terang Kapolsek.

Saat diamankan polisi, didapati barang-barang milik korban diantaranya 1 musik box warna hitam kombinasi biru, 1 musik box kecil warna hijau merk JBL, 3 charger handphone merk Oppo, 10 bungkus rokok berbagai merk, 2 tas gendong warna hitam, 1 jaket warna biru kombinasi merah hati, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sandal jepit gunung merk Consina warna hitam, 1 handphone Oppo warna putih, 1 handphone Xiaomi warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek KSKP Bakauheni dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network