LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menuntaskan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yang ketujuh di tahun 2022.
Kali ini kasusnya adalah penggelapan 1 unit telepon genggam yang melibatkan pemuda berinisial DOK warga Desa Batu Puru, Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebagai pelakunya.
Keadilan restoratif itu terwujud pada tanggal 12 Oktober 2022 setelah adanya kesepakatan perdamaian antara DOK dengan pihak korban. Keputusan tersebut diperjelas dengan didapatnya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Iya, yang bersangkutan langsung bebas," ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, kepada awak media, di Lapas Kalianda, Jumat(21/10/2022).
Astuti menjelaskan RJ buat DOK terealisasi karena dia baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan untuk ancaman pidananya kurang dari 5 tahun.
Apalagi pihak keluarga DOK sudah mengganti kerugian kepada pihak korban sebesar Rp3 juta. "Semoga yang bersangkutan bisa berubah, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Dwi Astuti.
Sementara itu DOK sendiri merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kejari Lamsel karena sudah banyak membantunya. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia berjanji akan berubah jadi pribadi yang lebih baik, dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
"Saya sempat menjalani hukuman di Lapas Kalianda selama 2 bulan. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait