LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung melakukan verifikasi faktual DPD Partai Perindo Lampung Selatan. Verifikasi tersebut untuk mencocokkan data berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua DPD Partai Perindo Lampung Selatan, Deden Alindo mengatakan, tim verifikasi memeriksa semua kelengkapan Partai Perindo Kabupaten Natuna sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hasil pemeriksaan tersebut, Partai Perindo Lampung Selatan dinyatakan memenuhi syarat.
"KPUD dan Bawaslu datang untuk verifikasi. Mereka lihat apakah sesuai sipol. Hasilnya, Partai Perindo Lampung Selatan telah memenuhi syarat," ujar Deden Alindo, Selasa (18/10/2022).
Deden melanjutkan, dokumen yang diperiksa petugas KPUD dan Bawaslu Lampung Selatan berupa KTP dan KTA pengurus DPD Partai Perindo Lampung Selatan. Selain itu, mereka juga melihat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
"Tadi ada keterwakilan perempuan dari kita juga yang hadir," katanya.
Ia juga menambahkan pada Pemilu 2024 mendatang, DPD Partai Perindo Lampung Selatan menargetkan satu Fraksi atau minimal 4 kursi di DPRD Lampung Selatan.
"Kita menargetkan bisa dapet satu Fraksi di DPRD Lampung Selatan" ungkap Deden.
Selain memeriksa dokumen dari DPD Perindo Lampung Selatan, KPUD dan Bawaslu juga melihat kantor serta papan nama partai yang berada di Jalan Kesuma Bangsa, Kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan verifikasi tersebut, Partai Perindo Lampung Selatan sudah sesuai dengan data Sipol.
Selanjutnya, KPU Lampung Selatan akan melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus dan anggota di tingkat kecamatan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait