JAKARTA, iNewsLamsel.id – Kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memunculkan fakta baru.
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri Candrawathi di dua lokasi kejadian Brigadir Yosua.
"Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait