Bandar Lampung, iNews.id - Personil gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung selatan dan Polsek Tanjung Bintang mengamankan 9 (sembilan) orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak Pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni yang mengakibatkan beberapa kendaraan pecah Kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut,”ya benar, pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 jam 21.00 Wib, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra, Minggu(7/8/2022).
Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), semuanya warga Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Pandra.
Pandra menjelaskan, kesembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara Ismardi pada Tanggal 2 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU. “Kejadiannya pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58 WIB, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” ungkap Pandra. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya, imbuhnya.
Dari keterangan para terduga, bahwa ke 9 (sembilan) anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan,” tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut,” sambungnya. Tidak hanya Bus Palala, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.
Dikarenakan semua terduga pelaku ini masih di bawah umur, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan Anak, hal ini dilakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung," jelas Pandra.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait