Jakarta, iNews.id - Setelah melalui tahapan yang cukup lama, akhirnya Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan ditahan Bareskrim Polri.
Penetapan Bharada E sebagia TSK itu buntut dari peristiwa dugaan baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, yang kemudian menyita perhatian publik pasca menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
Brigadir J disebut tewas dalam insiden baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu.
Almarhum yang telah dimakamkan dan kemudian kuburnya digali untuk dilakukan autopsi ulang lalu kembali dikuburkan secara kedinasan itu disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Untuk diketahui, kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).
Kasus penembakan Brigadir J selanjutnya ditangani Bareskrim Polri dan timsus. "Ya, ditangani Bareskrim. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022) lalu.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait