Akhirnya Sah! 106 Pasangan di Lampung Selatan Dapat Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya
Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Sebanyak 106 pasangan suami istri di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui Sidang Isbat Nikah Mandiri yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, di Aula PKK Lampung Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, khususnya bagi pasangan yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Sidang Isbat Nikah Mandiri ini dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kalianda, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, menegaskan bahwa pemenuhan rukun dan syarat perkawinan sesuai agama dan peraturan menjadi dasar utama pengabulan isbat nikah. Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memiliki dampak penting dalam administrasi kependudukan, pasangan akan memperoleh buku nikah melalui KUA yang menjadi dasar untuk akta kelahiran, kartu keluarga, dan lainnya.
Seluruh proses tidak dipungut biaya, karena sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan. Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa sidang isbat bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari ibadah dan bentuk perlindungan negara terhadap hak keluarga, istri, anak, serta urusan waris.
"Kerja sama ini menjadi kado nyata bagi masyarakat. Buku nikah yang diterima bukan sekadar dokumen, tetapi simbol perlindungan negara bagi keluarga," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, para pasangan tidak hanya dinyatakan sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. Pemkab berharap sinergi ini terus diperkuat untuk pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Editor : Heri Fulistiawan