get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar Safety Riding Ke Para Pelajar SMK

6 Tersangka Penimbun 49 Ton BBM Solar Diamankan Polda Lampung

Rabu, 19 Oktober 2022 | 05:52 WIB
header img
(Foto: istimewa/ Humas Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - 6 (enam) orang tersangka bersama barang bukti 49 Ton BBM Solar bersubsidi pemerintah, di wilayah Bandar Lampung, diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.

Keenam tersangka berikut perannya yang diamankan berinisial, BW (direktur PT.URM) , DY (karyawan PT.URM), RN (Suplier), HW (Suplier), UJ (kordinator sopir pembelian solar subsidi), dan DH (kordinator sopir pembelian solar subsidi).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, para pelaku berikut Barang bukti BBM solar bersubsidi pemerintah tersebut, diamankan di lokasi PT URM yang beralamat di jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Total Barang Bukti BBM Bersubsidi Jenis Solar yang kami sita dari tangan pelaku Sebanyak ±49.000 Liter ( 49 Ton )," kata AKBP Yusriandi saat Konferensi pers di Aula Lantai 3 gedung Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/10/2022).

Yusriandi menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada bulan September 2022, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung Melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan BBM, di Wilayah Bandar Lampung.

"Saat di lapangan, Tim kami Menemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Sebanyak ±49.000 Liter ( 49 Ton ) di Lokasi PT. URM, "jelasnya.

Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi, mengumpulkan bukti-bukti Berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, Kwitansi dan Keterangan Ahli serta petunjuk Yang mengarah perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sehingga bisa diungkap oleh penyidik.

"Dari keterangan para tersangka, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, disalahgunakan oleh para tersangka, selama bulan juli 2022 sampai Bulan agustus 2022, dimana para tersangka tersebut melakukan pembelian, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah berasal / dibeli dari beberapa SPBU yang ada di sekitar TKP dan juga beberapa tempat lain di wilayah bandar lampung, "bebernya.

"Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan moda angkut mobil truck Hyno dan Fuso kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter yang dikirim selama periode juli 2022 sampai Agustus 2022 ke PT URM, "jelasnya.

Ia menambahkan, perlu kita ketahui pada saat tim melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM solar subsidi pemerintah saat itu sebanyak 49.000 liter ( 49 ton ), namun penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 S/D agustus 2022.

"Sehingga apabila diakumulasikan dari januari 2021 sampai bulan agustus 2022 BBM jenis solar subsidi yang telah diperjual belikan ke PT. URM sebanyak ± 390.000 liter ( 390 ton ) yang apabila di rupiahkan sebesar Rp. 2.008.500.000 ( dua milyar delapan juta lima ratus ribu rupiah ), "terangnya.

"Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi pidana pasal 55 undang - undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, jo. pasal 55 ayat 1 ke -1 Kuhpidana dengan ancaman pidana paling lama 6 ( enam ) tahun penjara & denda paling tinggi rp. 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah )," tutup AKBP Yusriandi.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut