get app
inews
Aa Read Next : Bupati Lampung Selatan Berikan Sertifikat Gratis Ke 14 Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah

Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 10 Oktober 2022 | 09:28 WIB
header img
Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan Minta Pelaku Dihukum Mati.(Foto: Heri/ iNews.id)

WAY KANAN, iNewsLamsel.id - Keluarga besar Korban pembunuhan 5 anggota keluarga secara sadis yang dilakukan oleh anak kandung korban, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung menuntut aparat penegak hukum agar dapat menghukum mati Pelaku pembunuhan, Senin(11/10/2022).

Pada saat rekontruksi pelaku Erwinudin memperagakan adegan dimana dirinya saat membunuh ke 5 anggota keluarga karena di latar belakangi warisan.

Adapun 4 anggota keluarga yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan, di bunuh dengan cara di pukul menggunakan kapak hingga meninggal dunia, sementara Zahra yang tidak lain keponakan pelaku, dibunuh dengan cara di cekik hingga meninggal, setelah itu tersangka membuang jasad ke 4 keluarga nya ke dalam Septic tank, yang kemudian di cor.

Sementara korban atas nama Juwanda yang tidak lain adik Tiri tersangka, dibunuh dengan cara di pukul menggunakan besi panjang, lalu di ikat, kemudian pelaku meminta bantuan anak kandungnya yaitu Diki Wahyudi untuk membantu menguburkan jasad Juwanda di kebun miliknya.

Warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, menyatakan sikap untuk meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat Menghukum Erwinudin dengan hukuman mati, dan bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.

Tetangga korban, Ikhtiari Sodiq yang juga sudah menganggap Zainudin Sebagai bapak angkat nya mengatakan dirinya sangat terpukul dan kehilangan korban. Menurutnya Zainudin merupakan sosok yang sangat baik. "terangnya usai menggelar pengajian dan doa bersama mendoakan mendiang korban dan ke empat keluarganya".

Sementara keluarga Besar Korban Zainudin dari berbagai daerah menuntut agar Pelaku Erwinudin dapat di hukum Mati. "Bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden Indonesia, Agar pelaku dihukum mati," ungkap mereka.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku akan dijerat Dengan pasal 338 junto Pasal 340 KUHP.

"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutup Kapolres.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut