LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Dalam upaya mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2024, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung telah mengumumkan pembatasan angkutan logistik di Pelabuhan Bakauheni. Pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 16 April 2024.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Bambang Siswoyo, menegaskan bahwa selama periode tersebut, pengiriman barang-barang logistik akan difokuskan pada bahan-bahan pokok, termasuk beras, gas, minyak, buah-buahan, dan makanan pokok lainnya.
Sementara itu, angkutan logistik yang mengangkut bahan galian seperti pasir dan batu akan dihentikan sementara waktu.
Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk memberikan prioritas kepada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Bambang menekankan pentingnya pengguna angkutan penyeberangan, terutama angkutan barang, untuk memahami situasi ini dan memberikan kesempatan kepada pemudik untuk menggunakan fasilitas jalan dan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni secara optimal demi kelancaran arus mudik Lebaran 2024.
Selain itu, pengguna angkutan logistik yang hendak menggunakan Pelabuhan Bakauheni diimbau untuk menggunakan kendaraan dengan golongan maksimal VI B.
Kendaraan dengan golongan di atas VI B, seperti tronton, akan dialihkan ke Pelabuhan Panjang. Bambang juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyaringan kendaraan akan dilakukan di rest area 20 untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Bambang juga memberikan himbauan kepada pengguna angkutan logistik untuk tidak memanipulasi data dengan mencantumkan manifes yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya, sehingga menjaga kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran 2024 tetap terjaga.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait