Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Bidang Kemetrologian melakukan sidang tera atau tera ulang pasar di Pasar Inpres Kalianda, Rabu (6/9/2023).
Sejumlah pedagang yang memiliki alat ukur, takar, timbang dan perlengakapanya (UTTP) dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Kepala Dinas Perindag Lamsel Hendra Jaya melalui Kepala Bidang Kemetrologian A. Zhuhri Okrobi Hakim menyampaikan sidang tera ulang ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan setahun sekali.
"Kami mengadakan sidang tera/tera ulang pasar ini rutin tahunan, di tiga pasar bersar yang ada dilampung selatan, pasar Natar, pasar Sidomulyo dan pasar Kalianda" kata A. Zhuhri Okrobi Hakim yang biasa disapa Obi saat ditemui di pasar inpres kalianda pada Rabu (6/9/2023).
Ia menerangkang kegiatan sudah dilakukan sejak hari senin (4/9) kemarin dipasar Natar kemudian (5/9) di pasar Sidomulyo dan saat ini (6/9) dipasar inpres Kalianda masih berlangsung.
"Tujuannya melakukan tera maupun tera ulang terhadap alat-alat ukur, alat-alat takar, alat-alat timbang yang dipakai untuk dagang pada intinya menghindari kecurang sehingga pedagang tertib ukur dan tidak merugikan konsumen sesuai tema sukseskan kabupaten lampung selatan menuju daerah tertib ukur satu nusa satu ukuran," terang Obi.
Disampaikan Obi berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sampai saat ini, Pihaknya menemukan ada beberapa tinbangan yang tidak akurat, baik timbangan elektronik dan mekanik.
"Karena namanya timbangan dipakai setiap hari, yah ada aja faktor elektronik ada yang error ada yang salah ya itu kita sesuaikan kita benerin," ungkapnya.
Sementara timbangan mekanik, kata dia, ada beberapa yang tidak akurat karena ada karat, kotoran dan sebagainya sehingga ada selisih yang tidak sesuai, yang kemudian diperbaiki oleh petugas.
Sedikitnya 350 pedagang di Lamsel yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya beberapa timbangan yang tidak sesuai.
Meski ada beberapa timbangan yang tidak sesuai atau tidak akurat, Obi menilai, hal itu masih berada di batas wajar, karena alat timbangannya dipakai setiap hari.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak mencurangi timbangan.
Sebab apabila ada pedagang yang mencurangi timbangan atau alat ukur dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi.
"Sanksinya sesuai undang-undang nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal sanksinya adalah pidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 1 juta rupiah," tukas Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lamsel A. Zhuhri Okrobi Hakim itu.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait