Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Mahkamah Agung (MA) memenangkan perkara perdata PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni atas kepemilikan sah aset tanah seluas 752.458 hektare.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel), Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Satwika Narendra dalam keterangan tertulisnya menerangkan, perkara perdata a quo tersebut diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 395 PK/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023.
"Amar putusannya berbunyi, mengadili menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, satu, Tugino, dua, Ratim, tiga, Jamino, empat, Sugeng, lima, Waluyo.
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu," kata Satwika, Kamis (10/8/2023).
Satwika menambahkan, mengacu putusan MA maka PT ASDP Cabang Bakauheni menjadi sah pemilik lahan yang diperkarakan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
"Sehingga PT ASDP Cabang Bakauheni dapat memanfaatkan, dan atau mempergunakaan aset tanah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, PT ASDP Cabang Bakauheni memberikan surat kuasa khusus ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Lamsel, hari Rabu (21/6) silam, menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023.
"Dalam perkara antara Tugino dan kawan-kawan dahulu sebagai para Penggugat/para Pembanding sekarang sebagai para Pemohon Kasasi, melawan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dahulu sebagai Tergugat I/Terbanding I sekarang sebegai Termohon Kasasi I," urai Satwika.
Lalu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Republik Indonesia di Jakarta dahulu sebagai Tergugat II/Terbanding II sekarang sebagai Termohon Kasasi II.
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar II dahulu sebagai Turut Tergugat I/Turut Terbanding I sekarang sebagai Turut Termohon Kasasi I.
"Serta Kementrian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dahulu sebagai Turut Tergugat I/Turut Terbanding II sekarang sebagai Turut Termohon Kasasi II," tandas Satwika.
Editor : Heri Fulistiawan