Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.354.124 yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diduga telah melakukan kejahatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mirisnya, dugaan kejahatan pengoplosan dengan menggunakan bahan minyak mentah itu dilakukan SPBU Sidomulyo sejak 4 tahun lalu, yakni sejak sekitar tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, aksi pengoplosan BBM dilakukan oleh beberapa oknum terhadap BBM jenis premium/pertalite, pertamax dan solar. Kecuali pada jenis Bio solar yang dijual murni tanpa dioplos.
"BBM dioplos dengan bahan minyak mentah. Mereka mengoplos BBM dengan menggunakan mobil tanki yang langsung dimasukan kedalam tank penampungan bawah tanah. Terkadang, pengoplosan itu juga dilakukan dengan menggunakan puluhan dirigen berukuran 40 liter yang dicurahkan kedalam tanki penampungan," Ujarnya kepada wartawan di sekitaran Kecamatan Sidomulyo, Senin (7/8/2023).
Sumber tersebut juga menyebutkan, bahwa kejahatan pengoplosan BBM itu dilakukan agar para oknum mendapatkan keuntungan lebih besar yang dapat masuk ke kantong pribadi.
"Kalau gak salah, harga minyak mentah itu sekitar 4-5 ribu per liter. Jika kegiatan pengoplosan BBM itu dilakukan sejak tahun 2019, kemungkinan besar keuntungan mereka sudah mencapai kisaran puluhan miliar rupiah," Bebernya lagi.
Sayangnya, saat media hendak melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan kejahatan pengoplosan BBM kepada pengawas SPBU 24.354.124, pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Saya berharap, pihak pertamina dapat melakukan tindakan atas dugaan kejahatan pengoplosan yang dilakukan oleh SPBU Sidomulyo ini," Harapnya.
Untuk diketahui, pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu tersendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pada Pasal 55 juga disebutkan bahwa ; Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait